FAI UMM Gelar Rapat Tinjauan Manajemen untuk Peningkatan Mutu Akademik
06/11/2024 03:56
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bertujuan menghasilkan Sarjana Strata Satu di bidang Syari'ah, Hukum dan secara spesifik Hukum Keluarga Islam. Kami berupaya menghasilkan para sarjana yang memiliki integritas keilmuan, moral, keahlian advokasi hukum dan hukum Islam sejak tahun 1989.
Program Studi ini lahir pada 9 Februari 1989. Pada mulanya, Program Studi ini bernama Jurusan Syariah. Pada tahun 2000, Jurusan Syariah kemudian bertransformasi menjadi Program Studi Ahwal Syakhshiyyah. Sembilan belas tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 22 Maret 2019, Program Studi Ahwal Syakhshiyyah berubah menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam.
Dengan perubahan mutakhir tersebut, maka gelar akademik yang didapatkan oleh para alumnus Program Studi ini adalah Sarjana Hukum (S.H.) dengan keahlian Hukum Keluarga Islam.
Sejak tanggal 31 Oktober 2015, berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1122/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2015 Program Studi ini terakreditasi dengan peringkat A. Melalui peringkat terbaik ini, Program Studi HKI secara strategis berupaya mengantarkan para mahasiswa menjadi sarjana yang handal di Indonesia.
Kemudian pada 7 Juli 2020, beradasarkan Keputusan BAN-PT No. 3804/SK/BAN-PT/AK/S/VII/2020 kembali mendapatkan predikat terbaik (A). Kini, Program Studi HKI berjuang menjadi Program Studi di bidang Hukum Keluarga Islam yang unggul di Asia Tenggara.
VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Menjadi program Studi Hukum Keluarga Islam yang berwawasan tajdid dan keindonesiaan, yang terkemuka di Asia Tenggara pada tahun 2030.
MISI
Misi Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah:
TUJUAN
Menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan profesional dalam bidang hukum, hukum Islam, dan hukum keluarga Islam baik teori maupun praktik, yang memiliki integritas keagamaan dan moralitas yang kokoh dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Informasi secara lebih lengkap tentang Program Studi Hukum Keluarga Islam, yuk kita kunjungi websitenya di Prodi HKI.