FAI UMM Gelar Rapat Tinjauan Manajemen untuk Peningkatan Mutu Akademik
06/11/2024 03:56
Unit ini merupakan salah satu unit penunjang akademik di Fakultas Agama Islam (FAI). Dikelola oleh seorang ketua dari unsur dosen, seorang tenaga operasional dan dua staf asisten. Laboratorium ini diperuntukkan bagi mahasiswa FAI, dosen serta para peminat lain di luar FAI. Melaksanakan program-program pengembangan pembelajaran bahasa Arab, dan studi Islam dengan mendayagunakan media elektronik seperti komputer.
1. Mengembangkan program pengajaran bahasa Arab di FAI khususnya dan dalam lingkungan UMM umumnya.
2. Mengembangkan media pembelajaran media pengajaran bahasa Arab dan studi Islam melalui komputer.
3. Memberikan ketrampilan profesi untuk studi Islam dan bahasa Arab melalui komputer.
1. Mengoperasionalkan program pembelajaran, pelatihan dan kursus Bahasa Arab dan Studi Islam.
2. Menyusun kurikulum, buku-buku dan modul untuk bahasa Arab.
3. Membuat media studi pengajaran bahasa Arab dan Studi Islam
4. Mengadakan seminar dan sejenisnya untuk pengembangan pembelajaran bahasa Arab dan Komputer untuk studi Islam
Selama setahun seluruh mahasiswa FAI diwajibkan mengambil program penguasaan bahasa Arab ini sehingga pada tahun kedua dan seterusnya mahasiswa mampu menggunakan kemampuan tersebut untuk studi Islam secara optimal. Untuk tiga mata kuliah (Studi al-Qur’an, Studi Hadits, dan Studi Fiqih) masing-masing diajarkan dengan pengantar bahasa Arab. Bagi mahasiswa yang menulis skripsi dengan bahasa Arab, mereka diberi keluasan untuk menggunakan komputer laboratorium.
4.3.2. Laboratorium Pendidikan Agama
Unit ini merupakan penunjang akademik di tingkat Jurusan Tarbiyah. Dikelola oleh seorang dosen dan asisten. Terdiri dari peralatan Micro Teaching, dan kelas untuk praktek mengajar. Selain itu, laboratorium ini juga menjadi media untuk melakukan eksperimen teori serta program-program yang ditemukan oleh para dosen.
1. Memberi keterampilan dan pelatihan mengajar pada mahasiswa.
2. Membuat media pembelajaran agama.
3. Mengevaluasi proses belajar mengajar di FAI dan mengembangkannya.
1. Mengatur kegiatan beberapa perkuliahan di Micro Teaching.
2. Mengatur dan melaksanakan kegiatan pembekalan PPL.
3. Mengadakan pelatihan dan penyeliaan pengajaran bagi dosen FAI.
4. Mengadakan eksperimen dan diskusi-diskusi tentang teori-teori pengajaran dan pendidikan agama.
5. Membuat modul dan media pengajaran agama Islam.
Bekerjasama dengan jurusan dan dosen mengkoordinasikan pelaksanaan perkuliahan mikro, dan melakukan pembekalan. Juga, untuk terselenggaranya PPL, laboratorium ini bekerjasama dengan pihak-pihak sekolah tempat mahasiswa PPL.
Unit ini merupakan unit khusus yang mewadahi praktikum mahasiswa syari’ah pada mata kuliah-mata kuliah tertentu yang dipraktikumkan, yaitu :
No | Mata Kuliah | Smt | MK Praktikum | Tempat |
1 | Fiqih Ibadah | III | Penyelenggaraan Jenazah/ Penyelenggaraan Haj | Kampus |
2 | Ilmu Falak: | IV | Metode Hisab/Metode rukyat | Kampus Tanjung Kodok |
3 | Hukum Perkawinan Islam | V | PPN (Magang) | KUA |
4 | Kewarisan Islam: | V | Pembagian Waris | Kampus/ KUA/PA |
5 | Hibah, wasiat & Wakaf | VII | Pengurusan wakaf | |
6 | Praktik Peradilan | VIII | Praktik Beracara di PA/ Magang di KUA | Kampus/ KUA/PA |
Tujuan laboratorium :
1. Membantu Jurusan dalam pelaksanaan praktikum dalam bidang ilmu-ilmu syari’ah praktis.
2. Membantu mahasiswa agar terampil dalam kemampuan hukum syari’ah praktis.
3. Memunculkan hasil-hasil penelitian hukum (syari’ah) yang relevan.
4. Mendokumentasikan data-data tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia
1. Menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah kesyari’ahan dan hukum Islam.
2. Melakukan penelitian di bidang hukum Islam, terutama dalam bidang ahwal asy-syakhshiyyah.
1. Membuka layanan konsultasi keagamaan
2. Memberikan layanan kepada masyarakat umum tentang persoalan hukum syari’ah praktis.
3. Dokumentasi dan perpustakaan
1. Merumuskan dan menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dengan mendatangkan praktisi-prakstisi yang berpengalaman.
2. Membuat konsep penyelenggaraan praktikum.
3. Menyelenggarakan praktikum bagi mahasiswa yang berhak.
Secara operasional laboratorium ini dilaksanakan oleh sekjur di bawah tanggungjawab Kajur Syari’ah dan dibantu oleh dosen Mata Kuliah terkait. Laboratorium juga mengadakan kerja sama dengan lembaga terkait misalnya Peradilan Agama, RSI Aisyiyah dan lembaga lainnya. Dalam pelaksanaan pelatihan laboratorium mendatangkan praktisi-praktisi dan pakar di bidangnya.