Jum’at, 3/12/2021. Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan Kuliah Umum Internasional tahun akademik 2021/2022 dengan tema “Muslim Personal Laws and the Accommodation of Minorities”.
Tema tersebut berbasis kepada naskah akademik yang dikarang oleh Prof. Noor Aisha bte Abdul Rahman, PhD, yang diterbitkan oleh Cambridge University Press 2019 lalu. Beliau adalah guru besar hukum Islam di Department of Malay Studies, National University of Singapore (NUS) dan juga Co-Director of Social Science Research Centre, Faculty of Arts and Social Science, NUS.
M. Arif Zuhri selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam UMM menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini Pertama, Memahami perkembangan hukum keluarga Islam secara teoretis dan praktis di Asia Tenggara; Kedua, Memahami berbagai kemungkinan dan upaya untuk melakukan reformasi hukum di kawasan tersebut; dan Ketiga, Mengapresiasi dan menindaklanjuti berbagai kerjasama akademik antara UMM dengan National University of Singapore sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terbaik dunia.
Kegiatan ini mendatangkan narasumber langsung dari pemakalah yaitu guru besar hukum Islam di Department of Malay Studies, National University of Singapore (NUS) dan juga Co-Director of Social Science Research Centre, Faculty of Arts and Social Science, NUS. Ibu Prof. Noor Aisha bte Abdul Rahman, PhD.
Sebagai pembanding dan sekaligus penanggap makalah dari kuliah umum ini berkesempatan mengundang guru besar dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yaitu bapak Prof. Masdar Hilmy, PhD. Perlu juga diketahui beliau selain sebagai pembanding juga sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Selain itu acara ini dipandu sekaligus dimoderatori oleh Bapak Pradana Boy ZTF, Ph.D yang juga merupakan alumnus dari National University of Singapore. sekaligus sebagai Wakil Dekan I FAI UMM.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Prof. Syamsul Arifin, M.Si. Selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan AIK UMM ini diikuti oleh peserta dari berbagai lintas prodi yang konsen dalam bidang Hukum dan Hukum Islam. Tercatat peserta yang mengikuti kuliah umum ini sekitar 300 peserta. Acara dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. (ST).