Prodi HKI FAI-UMM selenggarakan Diskusi bersama Pakar Hukum Keluarga University Kebangsaan Malaysia

Jum'at, 02 Agustus 2024 03:46 WIB

Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Dinamika Hukum Keluarga Islam: Pengalaman di Indonesia dan Malaysia" pada Selasa, 23 Juli 2024. Acara yang berlangsung di Hall My Dormy UMM ini dihadiri oleh seluruh dosen dan mahasiswa HMPS Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM.

FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III FAI-UMM, Imamul Hakim, M.Sh. Diskusi dipandu oleh Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I., yang bertindak sebagai moderator.

Dua narasumber utama hadir membagikan wawasan mereka, yakni Muhammad Helmi bin Mh. Said, Ph.D dari Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I. dari Indonesia. Keduanya memaparkan perspektif yang komprehensif mengenai perkembangan dan tantangan hukum keluarga Islam di kedua negara.

"FGD ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia," ujar M.Arif Zuhri. "Dengan memahami pengalaman kedua negara, kita dapat memperkaya wawasan dan mengidentifikasi praktik terbaik dalam penerapan hukum keluarga Islam."

Muhammad Helmi bin Mh. Said dalam paparannya menyoroti beberapa aspek unik dari sistem hukum keluarga Islam di Malaysia. "Meskipun memiliki akar yang sama, implementasi hukum keluarga Islam di Malaysia memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam hal administrasi dan yurisdiksi pengadilan syariah," jelasnya.

Sementara itu, Ahda Bina Afianto memaparkan perkembangan terkini hukum keluarga Islam di Indonesia. "Kita melihat adanya upaya harmonisasi antara hukum Islam, adat, dan regulasi negara dalam konteks Indonesia yang multikultural," tuturnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari peserta. Beberapa isu krusial yang mencuat antara lain perbandingan sistem peradilan agama, hak-hak perempuan dalam perkawinan, dan tantangan modernitas terhadap hukum keluarga Islam.

Imamul Hakim dalam sambutannya menekankan pentingnya forum semacam ini. "Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman lintas negara, kita dapat memperkaya perspektif mahasiswa dan dosen dalam memahami kompleksitas hukum keluarga Islam di era global," tegasnya.

FGD ini merupakan bagian dari upaya Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum keluarga Islam. Dengan membandingkan pengalaman Indonesia dan Malaysia, diharapkan dapat muncul ide-ide inovatif dalam pengembangan dan penerapan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.

Di akhir acara, peserta menyimpulkan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, termasuk potensi kerjasama riset antara institusi pendidikan di kedua negara dan perlunya forum reguler untuk membahas perkembangan hukum keluarga Islam di kawasan Asia Tenggara.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM dalam menghadirkan perspektif global kepada mahasiswa dan civitas akademika, sekaligus memperkuat posisinya sebagai pusat keunggulan dalam studi hukum keluarga Islam di Indonesia. (im)

Shared: