Mahasiswa HKI UMM Magang di PBH PERADI Malang, Persiapan Masuk Dunia Profesional

Jum'at, 29 November 2024 03:31 WIB

Malang, 28 November 2024 - Sebanyak 2 Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melakukan kegiatan magang di kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang berlokasi di Jl. Sarangan No.1 D, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Program magang dilaksanakan serempak oleh mahasiswa semester 7 dan semester atas yang belum menyelesaikan program magang. Program magang ini disebut dengan Praktik Kerja Profesional (PKP) bertujuan memberikan pengalaman lapangan bagi mahasiswa dalam menerapkan Ilmu Hukum di dunia profesional serta meningkatkan pemahaman mengenai praktik hukum di Indonesia. Menurut dosen pembimbing magang R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy, M.H.

Program magang ini merupakan upaya Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Syariah untuk menjalin hubungan baik dengan lembaga-lembaga hukum di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui pengalaman yang didapat oleh praktikan selama magang harapannya menjadi cukup bekal jika hendak terjun ke dunia profesional.

Selama kegiatan magang berlangsung, para mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan hukum meliputi pendampingan kasus di luar dan di dalam pengadilan, mengenal organisasi PBH Peradi Malang dalam hal struktur organisasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, mendapatkan penjelasan materi dalam hal membuat somasi, membuat surat kuasa, replik, dan duplik. Juga mendapatkan pandangan tentang dunia advokat dalam menangani perkara.
 
Layanan Hukum Gratis oleh PBH Peradi Malang Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pusat Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum non-profit yang ditujukan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana yang terdapat pada Pasal 3 huruf (a) dan (b) Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi :

Penyelengara Bantuan Hukum bertujuan untuk :

a. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;

b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

Hadirnya PBH PERADI Malang menjadi fasilitas bagi masyarakat yang tidak mampu agar tetap mendapatkan askes terhadap keadilan. Masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum bisa mendatangi kantor. Adapun syarat apabila hendak mengajukan bantuan hukum, terbilang sangat mudah, yaitu : pertama, mengajukan permohonan tertulis secara singkat mengenai perkara yang ingin diajukan untuk pendampingan hukum; kedua, menyertyakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan diwilayah tempat tinggal pemohon; ketiga, menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
 
Kegiatan Lapangan Bersama Advokat PBH PERADI Malang
 
Selama kegiatan magang, kami selaku praktikan mengikuti secara langsung proses pendampingan advokat PBH PERADI Malang terhadap para tersangka. Salah satu kegiatan lapangan yang kami ikuti adalah meminta tanda tangan tersangka kasus narkotika sebagai penerima bantuan hukum pro-bono di Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Malang dan mengajukan beberapa pertanyaan. Adapun pertanyaan yang diajukan adalah melakukan validasi terhadap keterangan dari penyidik, menanyakan apakah mendapat kekerasan fisik, ancaman atau membuat pengakuan di bawah tekanan, dan menasihati tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
 
Kegiatan lapangan lainnya yang kami ikuti selama proses magang, yaitu pendampingan hukum terhadap tersangka pada kasus yang masih berjalan yaitu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana pada kegiatan tersebut kami juga menemui pihak keluarga dari tersangka dan meminta beberapa keterangan atau informasi yang dimiliki yang selama rentang peristiwa terjadi.
Selama kegiatan magang di PBH PERADI Malang banyak ilmu lapangan yang kami dapatkan selaku praktikan yang sebelumnya hanya bersifat wawasan materi berupa pembelajaran yang disampaikan di kelas saat kuliah. Namun, saat proses magang memberikan wawasan tentang penerapan hukum secara langsung. Mulai dari menyusun dokumen hukum, memberikan konsultasi pada klien, hingga turut serta dalam proses penyuluhan hukum, pengalaman ini tentunya sangat berharga sekali bagi kami selaku praktikan sebelum pada akhirnya nanti turut serta berperan aktif dibidang hukum secara profesional sebagai seorang advokat. (ody)
 
 
 

Shared: