Tidak terasa pandemi Covid-19 memasuki usia satu tahun. Beberapa aspek kehidupan telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menetapkan status darurat secara nasional pandemi Covid-19. Salah satu yang terkena imbasnya ialah pada aspek ibadah. Di beberapa masjid bahkan ada yang ditutup demi memutus rantai penularan virus Corona. Namun, di era New Normal ini masjid-masjid dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menanggapi itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengambil sikap dengan mengeluarkan beberapa tuntunan seputar peribadatan selama Pandemi Covid-19 berlangsung. Tuntunan ibadah ini diharapkan mampu menjadi solusi agar warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya dapat tetap beribadah dengan nyaman dan aman.
Pada Kamis, 11 Maret 2021, Program Pendidikan Ulama Tarjih (PPUT) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan pengajian bulanan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan tema "Implementasi Tarjih di Masa Pandemi, Penerapan Kaidah-Kaidah Tarjih dalam Isu-Isu Ibadah". Kajian bulanan yang diberi nama KITAB ini diisi oleh salah satu anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, yakni Ustadz Asep Shalahudin, S.Ag., M.Pd.I. yang dimoderatori oleh Ustadz Agus Supriadi, Lc., M.H.I. selaku Koordinator PPUT-UMM.
Pada kesempatan tersebut, Ustadz Asep menjelaskan bahwa agama Islam itu mudah dan dapat menyesuaikan dengan segala kondisi. Ia mencontohkan pada kondisi darurat,
kasus sholat Jumat dapat diganti dengan sholat Dzuhur di rumah sebanyak empat rakaat. Hal ini merupakan penerapan dari salah satu Qaidah Fiqhiyyah, yaitu Idza ta’adzdzara al-Ashlu yushoru ila al-Badal, artinya “Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti.
Penerapan kaidah tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat bahayanya virus corona ini, maka hal ini telah menimbulkan Masyaqqah atau kesulitan. Sehingga, umat Islam mendapat keringanan untuk menjalankan sholat Dzuhur di rumah saja. Dalam kasus lain yang umum terjadi, seseorang yang dalam kondisi tidak sehat diizinkan untuk berbuka. Ini merupakan kemurahan dari Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Menjelang berakhirnya pengajian, Ustadz Asep sempat menjelaskan kembali mengenai Putusan, Fatwa dan Wacana dalam Muhammadiyah. Ini penting untuk dipahami oleh semua kalangan warga Muhammadiyah untuk dapat membedakan ketiga istilah tersebut.